Rabu, 15 Februari 2023, hampir semua penduduk Indonesia sejak pagi menunggu dengan cemas pembacaan keputusan Hakim Ketua #PengadilanNegeriJakartaSelatan atas #BharadaE _ #RichardEliezer #RichardEliezerPudihangLumiu terhadap tuntutan jaksa penuntut umum berupa hukuman 12 tahun penjara atas perbuatannya menghilangkan nyawa teman sejawat alm. #BrigadirYosuaHutabarat _ #BrigadirJ di rumah dinas atasan mereka _ Brigjen #FerdySambo.
Sesaat setelah bapak hakim ketua Pengadilan Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso membacakan: “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara, berikut mengabulkan permohonan pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator (JC) dan “menetapkan terdakwa sebagai saksi pelaku yang bekerja sama”.
Sontak keputusan ini disambut dengan antusias penuh syukur dan sukacita karena #kejujuran membuktikan kekuatan magis dan nilainya. Sikap jujur selama persidangan berlangsung diperhitungkan dengan cermat oleh para panelis hakim serta mampu mereduksi hukuman atas tuntutan jaksa penuntut hukum sebesar 10.5 tahun.
Keputusan ini masih dapat berubah dan sangat tergantung pada keputusan jaksa penuntut umum apakah akan menerima atau melakukan banding! Apapun langkah yang akan diambil, sebuah pelajaran besar tersaji hari ini di pengadilan negeri Jakarta Selatan bahwa kejujuran atau sikap jujur mempunyai nilai tinggi walaupun untuk mampu bersikap jujur diperlukan pergulatan batin yang tidak mudah.
Seperti diutarakan oleh pengacara Eliezer #RonnyTalapessySH : ”bagaimana ingatannya kembali merecall awal-awal mendampingi kliennya; bagaimana enam bulan pertama kami mendampingi Richard, bagaimana dia berjuang untuk harus memikirkan posisi dan keselamatan atas dirinya sendiri, orang tua, dan terutama pergolakan batin yang luar biasa.”
Keputusan ini bisa terealisasi atas budi baik, sikap pasrah dan kebesaran hati keluarga Brigadir Yosua _ #BrigadirJ_ terutama ibu kandung Brigadir J_ Ibu #RostiSimanjuntak yang dalam kesedihannya mampu memberikan maaf kepada Richard Eliezer dengan satu permintaan “berkatalah jujur dalam persidangan ini dan buka seterang-terangnya semua hal yang diketahui”.
Pelajaran berharga yang diperoleh dari persidangan ini adalah keputusan pengadilan yang dirasakan adil oleh pihak orang tua Brigadir Yosua dan masyarakat luas. Walaupun dengan perasaan duka mendalam sang ibu mampu mendapatkan penghiburan yang esensi dari persoalan yang dihadapi. Setidaknya dengan konfirmasi pernyataan hakim ketua; mengatakan : ‘’Yosua tidak berdaya menghadapi rencana pembunuhan diri seorang diri’’ hal ini serta merta membantah skenario alibi yang dibuat seakan adanya skenario pelecehan seksual yang dilakukan oleh Yosua yang tentunya sangat menyakiti hati sang ibu apalagi sang anak sudah dalam keadaan tidak bisa lagi membela diri.
Alhasil alasan utama inilah menghantar para panelis hakim mengganjar para terdakwa lainnya dengan mekanisme hukum ultra petita (hukuman melebihi tuntutan jaksa penuntut hukum) yakni terhadap Ferdy Sambo – hukuman seumur hidup, Putri Candrawathi – hukuman 20 tahun, Kuat Ma’ruf – hukuman 15 tahun dan Ricky Rizal – 13 tahun.
Semoga pelajaran berharga ini memberikan pencerahan, membuka mata, terutama mata hati kita semua hendaklah mengisi hidup yang sementara di dunia fana ini dengan “#jujur”.